Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Beserta Cara Daftarnya!

Selasa, 27 September 2022 | 2:39 PM WIB Last Updated 2022-10-14T07:42:44Z

Ilustrasi [Foto: iStock]

Detikjam.com - Jakarta, MI – Pendataan Non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berlangsung hingga tanggal 30 September 2022.

Pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Adapun pendataan non ASN bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN 2022, merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pendaftaran Pendataan Non ASN dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Ada dua tahapan dalam pendaftaran tersebut di antaranya, pembuatan akun untuk mencetak kartu informasi pendaftaran dan login menggunakan akun.

Perlu diketahui, tenaga honorer dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi pendataan Non ASN, setelah admin instansi masing-masing selesai mendaftarkan terlebih dahulu pada aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara

Pendataan Non ASN tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ketentuan tenaga honorer yang boleh ikut Pendataan Non-ASN:
  • Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
  • Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  • Saat pendataan Non ASN masih aktif bekerja
Sebelum melakukan pendaftaran, berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji
Cara Daftar Pendataan Non-ASN

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN 2022, berikut ini tata cara pendaftarannya:

1. Pembuatan Akun
  • Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Pastikan bahwa data kamu sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  • Klik ‘Buat Akun’
  • Nantinya sistem akan menampilkan ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’
  • Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, klik ‘Lanjutkan’
  • Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
  • Apabila data kamu belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silahkan melapor pada instansi masing-masing.
  • Klik’Lanjutkan’ untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
  • Klik ‘Lanjutkan’ untuk mengecek ulang kesesuaian data.
  • Jika data sudah dipastikan benar, klik ‘Proses Pembuatan Akun’
2. Cetak Kartu Informasi Akun

Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik ‘Cetak Informasi Pendaftaran’.

3. Login Akun

  • Buka laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Klik ‘Masuk Akun’ atau ‘Lanjutkan Login Pendaftaran’
  • Masukan NIK dan password yang telah kamu daftarkan lalu klik
  • Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung.
  • Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung
  • Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir
  • Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri
  • Ikuti langkah tersebut hingga selesai
  • Jika sudah, kamu dapat mencetak ‘Kartu Pendataan Tenaga Non ASN’
Artikel ini telah tayang di monitorindonesia.com dengan judul "Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non ASN Beserta Cara Daftarnya!
×
Berita Terbaru Update
close