Perpanjangan PPKM Di luar Jawa-Bali, Akan di Perpanjang Sampai 1 Agustus 2022
Editor
Last Updated
2022-07-05T03:35:58Z
Masyarakat diimbau memperketat lagi pemakaian masker yang sempat dikendorkan aturannya, khusus di tempat terbuka. (Foto: Istimewa)
Detikjam.com - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Perpanjangan PPKM diterapkan pada 385 kabupaten/kota di Level 1, dan hanya satu di Level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga.
Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini. Dalam PPKM periode 7 Juni sampai 4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.
Misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 jug dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu menyatakan belum ada perubahan kebijakan soal kelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka.
Menurutnya, relaksasi pemakaian masker di luar ruangan terbuka yang tidak padat manusia masih berlaku.
"Belum ada perubahan kebijakan pakai masker, masih tetap yang di luar pelonggaran tidak pakai masker," kata Maxi dalam siaran pers, Selasa 5 Juli 2022.
Namun, Maxi mewanti-wanti masyarakat tidak menganggap relaksasi ini sebagai bebas masker sepenuhnya. Ia meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, mutasi SARS-CoV-2 Omicron dengan sub varian baru yakni BA.4 dan BA.5 menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus harian Covid-19 dalam sebulan terakhir.
"Penyebabnya protokol kesehatan sudah mulai longgar, di samping juga adanya sub varian BA.4 dan BA.5," ujarnya.
Tarik Menarik Masker
Kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka sebelumnya diumumkan Presiden Jokowi pada Mei lalu. Namun, ia mengingatkan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik harus tetap menggunakan masker. Selain itu, masyarakat kelompok rentan atau sedang mengalami gejala batuk-pilek juga diminta tetap memakai masker saat di luar ruangan.
Sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin menarik kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka. Ma'ruf berkata masker harus dipakai lagi saat berada di luar ruangan seiring kenaikan kasus Covid-19.
"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, (saat) ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," ujarnya beberapa waktu lalu.Sumb: ngopibareng.id