Ketentuan Dan Syarat Mengganti STNK Yang Hilang
Editor
Last Updated
2022-05-23T09:02:58Z
|
Ketentuan Dan Syarat Mengganti STNK Yang Hilang
|
detikjam.com - Ketentuan Dan Syarat Mengganti STNK Yang Hilang - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal yang sering dialami oleh para pemilik kendaraan bermotor, entah karena keteledoran sang pemilik atau karena hal lain seperti pencurian dll. STNK adalah bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan yang telah didaftarkan berdasarkan identitas kepemilikan, seorang pengguna atau pemilik kendaraan wajib memiliki STNK,
jika kendaraan terbukti tak memiliki STNK yang sah, maka sang pengguna maupun pemilik dapat terkena sanksi hukum. Seorang pemilik dan pangguna yang tidak memiliki STNK juga tidak dapat diberikan hak-haknya dalam kaitannya dengan pelayanan terkait kepemilikan kendaraan,
karena fungsi STNK yaitu Sarana perlindungan masyarakat dalam kaitannya dengan status kendaraan, sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya dan juga sebagai sarana penerimaan negara melalui sektor pajak.
Cara Mengurus STNK HILANG
Jika anda adalah salah seorang pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat) yang kebetulan kehilangan STNK, maka perlu segera mengurus kembali STNK yang hilang untuk mendapatkan STNK yang baru, dan agar dalam proses pengurusan STNK yang baru anda dapat dilayani dengan cepat serta minim kendala, maka perlu mengetahui syarat dan tata cara mengurus STNK yang hilang, adapun Syarat dan tata caranya adalah sebagi berikut :
Berkas Dokumen- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK kendaraan yang hilang
- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli dan foto copy
Tata cara mengurus STNK hilang
Iniah beberapa hal yang musti anda lakukan saat mengurus STNK yang hilang
- Melakukan cek fisik kendaraan, dan bukti atau fotokopi hasil cek fisik
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengurus cek blokir, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Samsat yang berisi keterangan keabsahan STNK. misalnya keterangan bahwa kendaraan tidak dalam keadaan diblokir atau dalam pencarian
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun jika telah dibayar sebelumnya maka tidak dikenakan biaya pajak.
- Membayar biaya administrasi pembuatan STNK baru
- Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
- Selesai.
Tarif Resmi
Tarif resmi penerbitan STNK baru sesuai dengan Peraturan pemerintah No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut
- Kendaraan bermotor Roda 2, roda 3 atau kendaraan Umum Rp. 50 ribu per penerbitan.
- Kendaraan bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 75 ribu per penerbitan
- Pengesahan STNK Rp. 0.0 Per pengesahan / tahun
Biaya diatas adalah biaya resmi penerbitan STNK, kemungkinan anda akan dikenakan biaya lainnya seperti leges / materai dan lain-lain. Nah jika anda telah mengetahui syarat dokumen dan tata cara mengurusnya, ada baiknya anda tidak perlu menggunakan jasa calo, karena pastinya anda akan mengeluarkan biaya yang lebih besar, terlebih lagi, banyak oknum calo yang memanfaatkan kesempatan dengan menarik biaya yang tinggi dan juga melakukan tindak kejahatan pembuatan STNK palsu.
Tips Penting
- Untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap dokumen kendaraan milik anda, ada baiknya anda memfoto copy dokumen asli, untuk dokumen cadangan semisal nantinya dokumen asli, baik STNK maupun BPKB kendaraan anda hilang.
- Jika anda membeli kendaraan bekas, mintalah bukti pembelian / kuitansi, foto copy KTP dan nomor kontak pemilik kendaraan yang namanya tercantum dalam STNK dan BPKB.
- Simpan surat-surat kendaraan pada tempat yang aman, jangan pernah menaruhnya dalam kendaraan yang anda tinggalkan di tempat parkir umum.
Disadur dari facebook Divisi Humas Mabes Polri, PP No. 50 Th. 2010