Ketentuan Dan Syarat Administrasi Pernikahan Berdasarkan Agama - Setelah sepasang calon pengantin membulatkan tekad untuk menyatukan ikrar berumah tangga dalam satu ikatan perkawinan, yang pertama harus dilakukakan selain menentukan hari H, tentunya adalah melengkapi urusan administratf perkawinan. Berikut kami rinci syarat administrasi pernikahan berdasarkan agama yang berlaku di Indonesia :
|
Ketentuan Dan Syarat Administrasi Pernikahan Berdasarkan Agama |
Agama Islam
≈ Waktu ideal mendaftarkan diri ke KUA adalah dua bulan sebelum hari H. Paling Lambat adalah sepuluh hari sebelum hari H.
≈ Kedua mempelai harus mempersiapkan berbagai hal seperti : KTP, KK, Akte Kelahiran, Pas Foto untuk masing-masing mempelai pria dan wanita 3×4 latar biru 4 lembar, surat pengantar RT/RW atau mengisi N1-N7 yang telah diambil dari KUA, Ijazah terakhir.
Agama Kristen / Katolik
≈ Minimal dua bulan sebelum hari H, mendaftarkan diri ke Catatan Sipil
≈ Kedua Mempelai menyiapkan : KTP, Akte Kelahiran, Pas Foto 4×6 (5 lembar), surat baptis, surat kewarganegaran, fotokopi KK.
Agama Hindu
≈ Minimal satu bulan sebelum hari H mendaftarkan diri ke klian adat / kepala lingkungan.
≈ Kedua mempelai mempersiapkan hal berikut : KTP, Akte Kelahiran, Pas foto berdua pria dan wanita dalam satu foto, surat pengantar klian adat, Fotokopi KK, surat kewarganegaraan.
Agama Budha
≈ Minimal satu bulan sebelum hari H mendaftarkan diri ke Vihara dengan menghubungi petugas yang disebut Pandita Loka Palasraya.
≈ Kedua mempelai mempersiapkan hal berikut : KTP, Akte Kelahiran, Pasfoto 4×6 5 lembar, Fotokopi KK, surat kewarganegaraan, surat ganti nama jika nama yang tercantum di akta lahir tidak sama dengan surat-surat lainnya.