Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Di Samsat Manapun Bisa Dilakukan, Cara Mengecek Fisik Kendaraan

Selasa, 14 Juni 2016 | 10:14 PM WIB Last Updated 2022-05-23T08:55:44Z
Di Samsat Manapun Bisa Dilakukan, Cara Mengecek Fisik Kendaraan

DETIKJAM.COM
- Di Samsat Manapun Bisa Dilakukan, Cara Mengecek Fisik Kendaraan Bermotor - Cek Fisik kendaraan adalah proses pengecekan fisik kendaraan berdasarkan data surat resmi yang dimiliki kendaaran, antara kondisi fisik kendaraan dan data surat-surat kendaraan haruslah cocok, seperti warna, plat nomor kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka. 

Cek Fisik kendaran biasanya dilakukan untuk keperluan pembayaran pajak tahunan, pergantian STNK, ataupun dilakukan jika ingin melakukan mutasi dan balik nama pemilik kendaraan.

Di Samsat Manapun Bisa Dilakukan, Cara Mengecek Fisik Kendaraan Bermotor

Banyak para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan maupun melakukan mutasi dan balik nama kepemilikan kendaraan, belum mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar pengurusan dapat berjalan lancar. 

jika anda salah satu pemilik kendaraan yang ingin melakukan hal tersebut diatas, terlebih jika kendaraan anda bernomor kode wilayah diluar daerah tempat tinggal anda, ada baiknya anda mengetahui syarat dan ketentuan pengurusaanya, anda dapat mengurusnya sendiri dengan mudah, tanpa harus melalui calo yang mengenakan jasa cukup tinggi.

Syarat Dokumen Pengecekan Fisik Kendaraan
  1. Kendaraan dibawa ke loket cek fisik kendaraan
  2. BPKB asli dan foto copy
  3. STNK asli dan foto copy
  4. Identitas pemilik baru dan foto copy
  5. Foto copy Identitas pemilik lama
  6. Kwitansi jual beli ber materai Rp. 6000
Tempat Pengecekan Fisik

Pengecekan fisik kendaaran bermotor harus dilakukan di loket pengecekan kendaraan yang disediakan oleh samsat setempat, lalu bagaiman jika kendaraan kita merupakan kendaaran luar kota ? bahwa kendaraan luar kota yang habis masa pajaknya dapat dilakukan cek fisik di samsat setempat "Cek fisik kendaraan bisa dilakukan di Samsat manapun, 

pemohon bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat, Cek fisik dilakukan dengan landasan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Skep Kapolri No Pol SKep/1385/X/2000 Tentang Tata Laksana Penertiban Surat keterangan Hasil Cetak Fisik 

Kendaraan Bermotor serta Skep Kapolri No Pol Skep/642/IV/2001 tentang Standarisasi Spesifikasi Teknisi Lampiran Model V BPKB dalam penerbitan Surat Keterangan Hasil Cetak Fisik Kendaraan Bermotor"

Nah, kini anda sudah tahukan, bahwa pengecekan fisik kendaraan dapat dilakukan di Samsat manapun atau Samsat terdekat di wilayah tempat tinggal anda, jadi tidak perlu repot-repot lagi mengirim kendaraan anda ke wilayah Samsat sesuai kode wilayah kendaraan anda, cukup mengirimkan bukti cek fisiknya saja yang anda dapatkan dari Samsat setempat.

sumber : koran tribun jogja,

×
Berita Terbaru Update
close