|
Daftar Tarif Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru |
Daftar Tarif Perpanjangan SIM dan Penerbitan SIM Baru - SIM adalah kependekan dari Surat Ijin Mengemudi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009).
Data ini diambil dari Page Facebook Divisi Humas Mabes Polri. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan sim di seluruh wilayah Indonesia:
A. Penerbitan SIM A
Baru Rp. 120.000
Perpanjangan Rp. 80.000
B. Penerbitan SIM B1
Baru Rp. 120.000
Perpanjangan Rp. 80.000
C. Penerbitan SIM BII
Baru Rp. 120.000
Perpanjangan Rp. 80.000
D. Penerbitan SIM C
Baru Rp. 100.000
Perpanjangan Rp. 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
Baru Rp. 50.000
Jika anda adalah pemilik kendaraan bermotor yang sering menggunakan kendaraan untuk mobilisasi, maka anda diwajibkan memiliki SIM, sebagai bukti bahwa anda adalah seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil berkendaraan dan berhak menggunakan kendaraan.
Bagi pengguna kendaraan yang belum memiliki SIM ataupun yang telah memiliki SIM akan tetapi telah habis masa berlakunya, mungkin informasi berikut dapat membantu anda dalam mengurus SIM baru ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.
Nah, kini anda telah mengetahui tarif resmi penerbitan dan perpanjangan SIM, anda dapat turut membantu mengawasi pelaksananan peraturan pemerintah ini. jadi jika anda ingin penerbitan dan perpanjangan SIM sesuai dengan tarif tersebut, maka anda juga harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.Semoga Bermanfat.