Bagaimana Cara dan Syarat Mengurus e-KTP yang Hilang – KTP Elektronik atau yang biasa disebut dengan e KTP merupakan salah satu program pemerintah untuk menghindari kepemilikan KTP ganda sehingga diharapkan dapat tercipta akurasi perhitungan penduduk untuk mendukung program.
pembangunan. Oleh karena itu, saat ini sudah bisa dipastikan bahwa Anda pasti sudah memilikinya.
Lalu bagaimana cara mengurus KTP elektronik yang hilang? prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
A.Syarat Pembuatan KTP Elektronik yang Hilang
Adapun persyaratan pengurusan e-KTP yang hilang sesuai dengan Pasal 16 ayat (1): Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Syarat lain yang tidak ada dalam Perpres tapi juga diperlukan adalah:
- Pas foto ukuran 2 x 3 atau 3 x 4 sebagai syarat administrasi di kantor Lurah atau Desa.
- Pas foto ukuran 4 x 6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran Anda adalah ganjil dan warna biru jika tahun kelahiran Anda adalah genap sebagai syarat administrasi di kantor Camat.
- Fotokopi KTP jika ada.
Jadi sebaiknya siapkan foto yang diperlukan untuk mengantisipasi agar Anda tidak perlu bolak-balik.
B.Cara Mengurus e-KTP yang Hilang
Sedang untu prosedur pengurusan e-KTP yang hilang diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4), yang secara kronologis dan singkatnya adalah sebagai berikut:
- Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat.
- Lalu datanglah ke kantor Desa atau Kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat.
- Setelah didaftar dalam register dan ditandatangani oleh kepala Desa atau Lurah, bawahlah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan foto kopi KK ke kantor Camat.
- Sesampai di kantor Camat, tumpuk berkas pada keranjang yang disediakan dan tunggulah panggilan. Tata cara antri dengan penumpukan berkas sudah umum dilakukan di kantor Desa dan Kecamatan, namun belum tentu ini berlaku di wilayah Anda.
- Setelah mengumpulkan berkas, Anda akan diberi tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan e-KTP Anda dapat diambil.
B.Cara Mengurus e-KTP yang Hilang
Biaya pengurusan e-KTP yang hilang adalah Rp.0,- atau gratis (begitu juga di tempat saya Bantul Yogyakarta), termasuk saat pembuatan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Hanya saja, baik pihak kantor kepolisian, RT RW, kantor lurah dan camat memiliki kebijakan sendiri-sendiri. Di beberapa tempat dan kota lainnya, ada juga yang meminta kepada yang berkepentingan mengurus KTP yang hilang untuk mengisi kotak kas. Lalu bagaimana dengan kota tempat Anda tinggal? share di kolom komentar ya..
Demikianlah penjelasan tentang bagaimana cara mengurus e-KTP yang hilang berikut dengan syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat. Jika Anda menyukai informasi ini, mohon share dengan memberikan like, twit atau berkomentar di bawah ini sehingga dapat menjadi referensi bagi teman jejaring sosial Anda. Terima kasih.