Notification

×

Iklan

Iklan

iklan

Definisi Singkat BPJS Kesehatan dan Kewajiban Peserta

Rabu, 06 April 2016 | 4:41 PM WIB Last Updated 2016-04-07T11:02:55Z
Sejarah Singkat BPJS Kesehatan dan Kewajiban Peserta – Artikel yang kami kutip dari wikipedia. BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) ialah Badan Usaha Milik Negara yg ditugaskan husus oleh pemerintah buat menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruhnya rakyat Indonesia, terutama buat Petugas Negara Sipil, Penerima Pensiun PNS & TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya & Tubuh Business yang lain maupun rakyat biasa.


sejarah singkat BPJS KesehatanBPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan (dulu bernama Jamsostek) yakni acara pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yg diresmikan terhadap tanggal 31 Desember 2013. Utk BPJS Kesehatan mulai sejak beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai sejak beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan pada awal mulanya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yg dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi pas UU No. 24 Th 2011 berkenaan BPJS, PT. Askes Indonesia beralih jadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sejarah singkat BPJS Kesehatan

1968 – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yg dengan cara terang mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Petugas Negara & Penerima Pensiun (PNS & ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Ketentuan Presiden Nomer 230 Thn 1968. Men Kes mencetak Tubuh Kusus di lingkungan Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Tubuh Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), di mana oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia terhadap ketika itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan juga sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
1984 – Buat lebih meningkatkan acara jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta & biar bisa dikelola dengan cara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Th 1984 menyangkut Pemeliharaan Kesehatan bagi Petugas Negara Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI & Petinggi Negeri) beserta anggota keluarganya. Dgn Peraturan Pemerintah No. 23 Thn 1984, status tubuh penyelenggara diubah jadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.

1991 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Th 1991, kepesertaan acara jaminan pemeliharaan kesehatan yg dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dgn Veteran & Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Di Samping itu, perusahaan diijinkan menambah area jangkauan kepesertaannya ke tubuh bisnis & tubuh yang lain juga sebagai peserta sukarela.
1992 – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 6 Thn 1992 status Perum diubah jadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dgn pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi terhadap Pemerintah mampu dinegosiasi utk kebutuhan layanan pada peserta & manajemen lebih mandiri.
2005 – PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).

Dasar Penyelenggaraan :
    UUD 1945
    UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
    UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor
    56/MENKES/SK/I/2005

Prinsip Penyelenggaraan mengacu terhadap :

Diselenggarakan dengan cara serta-merta di semua Indonesia bersama azas gotong royong maka berlangsung subsidi silang

Mengacu terhadap prinsip asuransi kesehatan sosial.

Layanan kesehatan bersama prinsip managed care dilaksanakan dengan cara terstruktur & berjenjang.
    Acara diselenggarakan dgn prinsip nirlaba.
    Menjamin adanya protabilitas & ekuitas dalam layanan pada peserta.
    Adanya akuntabilitas & transparansi yg terjamin dgn mengutamakan prinsip kehati-hatian,
    efisiensi & efektifitas.

2014 – Mulai Sejak tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) beralih nama jadi BPJS Kesehatan cocok bersama Undang-Undang no. 24 thn 2011 menyangkut BPJS.
pesertaan wajib BPJS Kesehatan.

Tiap-tiap masyarakat negeri Indonesia & penduduk asing yg telah berdiam di Indonesia selagi minimal enam bln wajib jadi anggota BPJS. Ini serasi pasal 14 UU BPJS.
Tiap-tiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sbg anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yg tak bekerja terhadap perusahaan wajib mendaftarkan diri & anggota keluarganya terhadap BPJS. Tiap-tiap peserta BPJS dapat ditarik iuran yg besar nya ditentukan setelah itu. Sedangkan bagi masyarakat miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah lewat acara Pertolongan Iuran.
Jadi peserta BPJS terkecuali wajib bagi pekerja di bagian formal, tetapi pula pekerja informal. Pekerja informal pula wajib jadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan ia & membayar iuran serasi dgn tingkatan manfaat yg di harapkan.

Jaminan kesehatan dengan cara universal di harapkan dapat dimulai dengan cara bertahap terhadap 2014 & kepada 2019, di inginkan seluruhnya masyarakat Indonesia telah mempunyai jaminan kesehatan tersebut. Men Kes Nafsiah Mboi menyebut BPJS Kesehatan dapat diupayakan buat menanggung segala tipe penyakit tapi bersama lakukan upaya efisiensi.

Dasar hukum BPJS
    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5
    ayat (1) dan Pasal 52.

Sekian artikel dari kami untuk menambah pengetahuan anda tentang sejarah BPJS Kesehatan dan Kewajiban Pesertanya
×
Berita Terbaru Update
close