|
news.com |
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan produk Badan Usaha Milik Negara yang bermanfaat untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan mulai berjalan di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 2014. Banyak warga antusias menyambut kehadiran BPJS Kesehatan karena lebih mudah untuk memperoleh pengobatan dengan harga merakyat.
Semua masyarakat Indonesia berhak mendaftar BPJS Kesehatan. Bahkan menurut UU BPJS Pasal 14, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Perusahaan pun demikian, wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Terdapat tiga kategori iuran sesuai fasilitas :
- Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- .Sebesar Rp. 42.500,- (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran tersebut tidak berlaku bagi warga tergolong pra sejahtera dan warga miskin karena iuran BPJS Kesehatan mereka ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Namun, seiring berjalannya waktu BPJS Kesehatan malahan mendapat kendala. Beberapa masyarakat mengeluhkan pelayanan BPJS yang kurang maksimal. Misalnya, peserta BPJS sering terabaikan ketika berobat di rumah sakit atau tempat berobat rekanan BPJS. Bahkan, peserta BPJS harus mengantre lama untuk memperoleh perawatan padahal kondisi sudah lemah dan kritis. Akibatnya, banyak pihak mulai meragukan pelayanan BPJS.
Bukan cuma itu saja, membengkaknya minat masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan secara murah membuat BPJS Kesehatan kewalahan dalam menangani lonjakan peserta. Sementara masih banyak peserta BPJS menunggak iuran bulanan. Sampai akhir tahun, BPJS Kesehatan mematok target pendapatan premi sebesar Rp 55 triliun. Perusahaan asuransi sosial ini memprediksi akan defisit Rp 6 triliun pada sepanjang tahun 2015.
Ada beberapa alasan yang membuat peserta BPJS menunggak iuran bulanan. Pertama, peserta tidak tahu ataupun lupa membayar iuran. Kedua, peserta mengalami kesulitan akses pembayaran. Ketiga, peserta tidak mampu membayar. Keempat, peserta sengaja tidak mau membayar. Bagi peserta nakal ini, BPJS Kesehatan akan mengenakan sanksi berupa denda
Polemik dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan membuat masyarakat menjadi bingung, apakah sebaiknya mendaftar BPJS atau asuransi kesehatan. Minimal jika memiliki asuransi kesehatan, Anda memperoleh proteksi maksimal dan penanganan secara cepat tanpa harus mengantre berlama-lama di rumah sakit.
Demi memudahkan Anda mengambil keputusan, berikut seluk-beluk pertanyaan yang kerap dipertanyakan masyarakat sebelum mendaftar BPJS Kesehatan. telah merangkumnya dari berbagai sumber.
Apakah karyawan bisa mendaftar jadi peserta BPJS mandiri (perorangan)?
Tidak bisa, kecuali karyawan resign terlebih dulu dari perusaahan
tersebut, maka Anda dapat pindah status kepesertaan menjadi Peserta
Bukan Pekerja Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri/perorangan.
Bagaimana bila karyawan belum memperoleh jaminan BPJS?
Karyawan merupakan peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh tempat mereka bekerja. Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, Perpres No. 111 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.
Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, atau tidak memberikan data yang lengkap dan benar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa: 1) teguran tertulis, 2) denda 0,1%, dan 3) tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), SIM, sertifikat tanah, Paspor, dan STNK. Namun jika kondisi karyawan tersebut sangat membutuhkan jaminan kesehatan namun belum memperoleh kartu BPJS Kesehatan dari tempatnya bekerja, maka karyawan tersebut dapat mendaftar sebagai peserta mandiri (perorangan) untuk sementara waktu.
Apakah BPJS menanggung medical check-up?
BPJS Kesehatan dapat menjamin biaya medical check-up, dengan syarat
medical check-up tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang
jelas dari dokter dan sebagai bentuk penanganan penyakit yang diderita
peserta. Jika medical check-up dilakukan atas permintaan peserta BPJS
Kesehatan sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh BPJS
Kesehatan.
Apakah fasilitas ambulans ditanggung oleh BPJS?
Pelayanan ambulans hanya diberikan untuk rujukan antar fasilitas
kesehatan seperti antar fasilitas kesehatan tingkat pertama, dari
fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan,
antar fasilitas kesehatan rujukan sekunder, dari fasilitas kesehatan
sekunder ke fasilitas kesehatan tersier, antar fasilitas kesehatan
sekunder, dari rujukan balik ke fasilitas kesehatan dengan tipe di
bawahnya.
Sementara kondisi di mana peserta BPJS tak menerima fasilitas
ambulans adalah jemput pasien selain dari fasilitas kesehatan (rumah,
jalan, lokasi lain), mengantar pasien ke tempat selain fasilitas
kesehatan, rujukan parsial (antar jemput pasien atau spesimen dalam
rangka mendapatkan pemeriksaan penunjang atau tindakan, yang merupakan
rangkaian perawatan pasien di salah satu fasilitas kesehatan), ambulans
untuk mobil jenazah.
Fasilitas apa yang diperoleh peserta BPJS jika meninggal dunia?
Pelayanan jenazah peserta BPJS Kesehatan diberikan jika peserta BPJS
Kesehatan meninggal dunia saat dirawat inap di fasilitas kesehatan yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan yang didapat antara lain
ambulans dari fasilitas kesehatan ke rumah duka dan pemulasaran jenazah
(tidak termasuk peti mati). BPJS Kesehatan tidak memberi santunan kepada
peserta yang meninggal dunia, karena iuran yang peserta bayarkan setiap
bulan digunakan untuk mendanai peserta BPJS Kesehatan lainnya yang
membutuhkan.
Apakah karyawan peserta bisa mengupgrade kepesertaan BPJS, dari
pertanggunan perawatan kelas 2 ke kelas 1 dengan penambahan biaya
seperti kelas 1?
Apakah BPJS menanggung biaya lab?
Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti
karyawan perusahaan, tidak bisa upgrade dari kelas 2 ke kelas 1 dengan
penambahan biaya seperti kelas 1. Karena penentuan kelas perawatan
peserta PPU ditetapkan dari gaji pokok dan tunjangan serta golongan atau
pangkat.
Apakah bisa mendaftakan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS?
Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga meliputi
pemeriksaan laboratorium dan obat. Fasilitas kesehatan tidak
diperkenankan menarik iur biaya dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali:
peserta tidak mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, peserta
meminta hak lebih tinggi atau di luar hak kelas perawatannya. Sehingga
apabila fasilitas kesehatan menarik biaya dari peserta BPJS Kesehatan,
kami mengimbau peserta untuk melapor ke BPJS Kesehatan Center di rumah
sakit tersebut sebelum melakukan transaksi pembayaran untuk dibantu
mengkomunikasikannya dengan petugas rumah sakit.
Mengapa peserta BPJS sering dipersulit mengurus surat Rumah Sakit?
Sebelum dibawa ke rumah sakit peserta perlu mendapat pemeriksaan
secara langsung oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
(FKTP). Pemeriksaan oleh dokter di FKTP sangatlah penting dilakukan
untuk mengetahui kondisi fisik sebagai dasar menentukan diagnosa
penyakit serta penanganan yang harus dilakukan.
Jika diperlukan, maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Dalam
mengurus berkas administrasi di rumah sakit, bisa diwakilkan oleh
anggota keluarga jika peserta yang bersangkutan tidak mampu mengurus
sendiri (karena keterbatasan gerak akibat kondisi fisik yang tidak
memungkinkan).
Apakah kelahiran dengan operasi caesar ditanggung BPJS?
Selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku, serta tindakan operasi caesar tersebut dilakukan atas dasar
indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa, maka biayanya
dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika dokter menyatakan bahwa bisa
dilakukan persalinan normal di faskes tingkat pertama atau jejaringnya
(bidan praktek mandiri, bidan desa, Puskesmas PONED, dsb), namun peserta
ingin melakukan caesar di RS, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS
Kesehatan.
Degan melihat pernyataan seputar BPJS Kesehatan, Anda bisa memutuskan
apakah mau segera mendaftar jadi peserta BPJS atau lebih nyaman
menggunakan asuransi kesehatan.
layak jadi pertimbangan sebelum mendaftar BPJS atau asuransi kesehatan